Jumat, 09 Maret 2012

Arti Sebuah Kesabaran yang Sebenarnya


Kembali membuka tirai kehidupan yang sebenanya. Berusaha memperjelas pandangan yang masih kabur dalam kehidupan. Mencoba memahami hari demi hari yang telah terlewati. Menggali misteri- misteri yg masih terpendam, serta mengeluarkannya dalam bentuk serpihan- serpihan ilmu agar mudah dipahami.

“Kesabaran..” Ya. Sebuah kata yang sering kali kita ucapkan. Kata yang menjadi penghibur hati, saat deburan masalah dan cobaan menghampiri. Sebuah kata yang menjadi penenang jiwa, saat gundah gulana melanda. Namun, tahukah Anda arti “Kesabaran yang Sebenarnya.?”

Banyak teman kita yang tidak merasakan kebahagiaan dalam menjalani hidup ini karena kurangnya rasa syukur dan sabar. Padahal, suatu kebahagiaan dibangun dengan 2 landasan, yaitu syukur dan sabar. Sabar bukanlah diam tanpa kata. Sabar bukanlah diam menunggu berlalunya sesuatu. Dan sabar bukanlah sikap pasrah dalam menghadapi sesuatu.

Namun “Kesabaran yang Sebenarnya” adalah: sifat itiqomah, disertai keimanan dan ketaqwaan saat menjalani rangkaian cobaan dalam mahligai kehidupan, baik itu kesedihan maupun kebahagiaan. Banyak orang yang belum memahami arti sebuah ‘Kesabaran yang Sebenarnya’, sehingga mereka mengatakan: “Kesabaran itu ada batasnya”. Padahal sabar itu tanpa batas. Kesabaran akan terus bertambah seiring dengan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah swt.

Hal ini pernah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw. Disaat beliau berjuang menyebarkan agama islam dengan kelembutan hatinya, banyak orang- orang kafir yang memusuhinya. Nabi Muhammad diancam, dicaci, diludahi, bahkan dilempar dengan kotoran sekalipun. Namun beliau tetap tersenyum dan tidak menaruh dendam sedikitpun, sehingga ia mendapatkan gelar ‘Ulul Azmi’, karena mempunyai tingkat kesabaran dan ketabahan yang luar biasa.

Rabu, 07 Maret 2012

Bolehkah kita berpacaran dalam Islam

Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dlm islam.
Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah,islam mengenalkan istilah"KHITBAH"yaitu meminang.
Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat.
Selama masa khitbah,keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang di terapkan oleh islam,seperti berduaan,memperbincangkan aurat,menyentuh,berciuman,memandang dengan syahwat dan bersikap selayaknya seperti suami istri.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dan khitbah.
Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan,sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan.
Dari sisi persamaan,sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah,keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktekannya.
Jika selama masa khitbah,pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan islam,maka itupun haram.
Demekian juga pacaran,jika orang dalam berpacaran melakukan hal-hal yang dilarang oleh islam,maka juga haram.

Nah,bagaimana jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu dalam waktu dekat,apakah itu hukumnya haram??,jawabnya tidak.
karena rasa cinta adalah "FITRAH" yang diberikan Allah sebagaimana firmannya:

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demekian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.(QS:Ar-Rum:21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan.
Dengan adanya rasa cinta,manusia bisa hidup berpasangan,adanya pernikahan tentu harus di dahului rasa cinta.
Seandainya tidak ada rasa cinta,pasti tidak ada yang mau membangun rumah tangga.

Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidaklah bertentangan dengan syariat islam,karena tidak ada satu ayat pun atau hadist yang secara eksplisit atau implisit melarang hal itu.
Islam hanya memberi batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,diantaranya:
1.tidak melakukan perbuatan yang mengarahkan kepada zina,baik itu perbuatan,perkataan bahkan tatapan mata yang mengundang syahwat.
2.tidak menyentuh bagian tubuh yang bukan mahramnya,termasuk berpegangan tangan dari keduanya.
3.tidak berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya,seperti ditempat sepi,tanpa ada ditemani yang menjadi mahram dari salah satunya.
4.menjaga mata dari pandangan,yaitu menjaga pandangan kepada lawan jenis dari yang yang menimbulkan syahwat.
5.menutup aurat,diwajibkan bagi kaum hawa untuk menjaga auratnya dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh,kecuali jika sudah menjadi suaminya.


Jadi selagi batasan diatas tidak dilanggar,maka berpacaran hukumnya BOLEH.
tentu dengan syarat kita mampu menjaga batasan-batasan menurut agama sebagai seorang muslim.
juga niat dan tujuan berpacaran hanya sebagai sarana untuk saling mengenal sifat dan kepribadian dalam mencari kecocokan yang nantinya menjadi modal dalam mencapai keharmonisan saat masuk jenjang pernikahan.