Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah,islam mengenalkan istilah"KHITBAH"yaitu meminang.
Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat.
Selama masa khitbah,keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang di terapkan oleh islam,seperti berduaan,memperbincangkan aurat,menyentuh,berciuman,memandang dengan syahwat dan bersikap selayaknya seperti suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dan khitbah.
Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan,sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan.
Dari sisi persamaan,sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah,keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktekannya.
Jika selama masa khitbah,pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan islam,maka itupun haram.
Demekian juga pacaran,jika orang dalam berpacaran melakukan hal-hal yang dilarang oleh islam,maka juga haram.
Nah,bagaimana jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu dalam waktu dekat,apakah itu hukumnya haram??,jawabnya tidak.
karena rasa cinta adalah "FITRAH" yang diberikan Allah sebagaimana firmannya:
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demekian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.(QS:Ar-Rum:21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan.
Dengan adanya rasa cinta,manusia bisa hidup berpasangan,adanya pernikahan tentu harus di dahului rasa cinta.
Seandainya tidak ada rasa cinta,pasti tidak ada yang mau membangun rumah tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidaklah bertentangan dengan syariat islam,karena tidak ada satu ayat pun atau hadist yang secara eksplisit atau implisit melarang hal itu.
Islam hanya memberi batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,diantaranya:
1.tidak melakukan perbuatan yang mengarahkan kepada zina,baik itu perbuatan,perkataan bahkan tatapan mata yang mengundang syahwat.
2.tidak menyentuh bagian tubuh yang bukan mahramnya,termasuk berpegangan tangan dari keduanya.
3.tidak berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya,seperti ditempat sepi,tanpa ada ditemani yang menjadi mahram dari salah satunya.
4.menjaga mata dari pandangan,yaitu menjaga pandangan kepada lawan jenis dari yang yang menimbulkan syahwat.
5.menutup aurat,diwajibkan bagi kaum hawa untuk menjaga auratnya dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh,kecuali jika sudah menjadi suaminya.
Jadi selagi batasan diatas tidak dilanggar,maka berpacaran hukumnya BOLEH.
tentu dengan syarat kita mampu menjaga batasan-batasan menurut agama sebagai seorang muslim.
juga niat dan tujuan berpacaran hanya sebagai sarana untuk saling mengenal sifat dan kepribadian dalam mencari kecocokan yang nantinya menjadi modal dalam mencapai keharmonisan saat masuk jenjang pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar